Tempat berbagai informasi seputar lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, kebijakan lingkungan hidup, kebijakan kesehatan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), hukum lingkungan, pencemaran air, udara dan tanah, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, penyakit menular, penyakit tidak menular, toksikologi lingkungan, epidemiologi lingkungan.
Rabu, 18 Januari 2012
Kemitraan Pemerintah dan Swasta dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Senin, 16 Januari 2012
Pengawasan Usaha Rumah Makan dan Restoran di Pekanbaru Mendesak Untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat
ditulis oleh Nelson Sitohang

Pertumbuhan usaha rumah makan dan restoran semakin meningkat seiring dengan perubahan gaya hidup, pola pekerjaan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Hal ini terlihat jelas terutama di wilayah-wilayah perkotaan. Hampir di setiap sudut jalan hadir berbagai jenis usaha rumah makan dan restoran mulai dari yang mewah sampai tingkat kaki lima dan situasi ini akan semakin jelas terlihat di malam hari.
Kota Pekanbaru ibu kota Provinsi Riau dikenal sebagai salah satu kota wisata kuliner. Berbagai jenis makanan berbagai daerah di Indonesia bisa ditemukan di Kota Bertuah ini. Sepertinya rumah makan atau restoran apa saja yang dibuka di kota ini tidak akan pernah sepi pengunjung. Hal ini dikarenakan berbagai faktor terutama: tingkat penghasilan masyarakat kota pekanbaru dan kota-kota satelitnya relatif tinggi dibandingkan kota lainnya di Pulau Sumatera dan di Indonesia sehingga daya beli masyarakatnya relatif tinggi; dan juga adanya kecenderungan kebiasaan masyarakat makan di luar rumah.
Fenomena menjamurnya usaha rumah makan dan restoran akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan penduduk dan pertumbuhan usaha kecil terutama di sektor jasa penyediaan makanan. Selain itu kondisi ini juga akan sangat mendukung pengembangan program pariwisata di kota Pekanbaru. Secara keseluruhan kondisi ini akan meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru baik secara langsung dari sektor pajak (jika digarap dengan benar) maupun tidak langsung karena menjadi komponen pendukung berkembangnya sektor lainnya.
Pertumbuhan pesat
usaha rumah makan dan restoran harus diantisipasi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. seperti diketahui bahwa makanan merupakan salah satu sumber strategis penularan berbagai penyakit menular antara lain diare, kolera, disentri, tifus, hepatitis, keracunan makanan dan lain-lain. Selain itu faktor resiko penyakit tidak menular juga akan semakin meningkat seiring dengan peningkatan bisnis kuliner ini.
Untuk itulah diperlukan pengawasan serius dari pemerintah agar dampak ekonomi positif sektor usaha ini tidak menurunkan kualitas kesehatan penduduk kota Pekanbaru atau pawa wisatawan yang berkunjung ke Kota Pekanbaru. Pertanyaannya adalah sejauh manakah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sektor usaha ini yang dapat menjamin kalau semua makanan dan minuman yang dijual aman dikonsumsi oleh konsumen. Ada beberapa pertanyaan yang perlu diajukan yaitu:
(1) Apakah setiap jenis usaha makanan dan minuman yang ada sudah mendapat izin dari instansi terkait seperti Dinas Kesehatan Kota? (2) Apakah di dalam izin yang diberikan mencantumkan dan mengharuskan dipenuhinya seluruh persyaratan Departemen Kesehatan RI? (Kepmenkes RI Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran (3) Apakah Dinas Kesehtan Kota melakukan pengawasan secara rutin terhadap penaatan perizinan seperti poin 2? (4) Apakah ada sanksi yang diberikan bagi pemilik dan pengelola usaha rumah makan dan restoran yang tidak menaati izin seperti poin 2?. (5) Apakah ada institusi yang memberikan sertifikasi penjamah makanan (food handler) dan dilakukan pelatihan kepada para penyedia jasa menyangkut hygiene sanitasi rumah makan dan restoran. Dan masih banyak pertanyaan lagi yang dapat diajukan untuk melihat keamanan dan kesehatan makanan dan minuman yang dijual di seluruh rumah makan dan restoran di Kota Pekanbaru.
Salah satu upaya yang perlu segera dilakukan adalah Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Warung, Rumah Makan dan Restoran di Kota Pekanbaru. Perdaya tesebut akan menjadi instrumen penerbitan izin usaha dan istrumen pegawasan bagi Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan atau Puskesmas. Dengan demikian setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat di Kota Pekanbaru akan terjamin keamanan dan kesehatannya sehingga pendapatan masyarakat meningkat, pola konsumsi mayarakat semakin sehat, keamanan makanan terjamin serta kualitas kesehatan masyarakat semakin meningkat. Tentunya masyarakat Kota Pekanbaru juga diharapkan secara aktif mendorong pemerintah agar membagun sistem pengawasan hygiene sanitasi rumah makan dan restoran di Kota Pekanbaru. Semoga.
Kota Pekanbaru ibu kota Provinsi Riau dikenal sebagai salah satu kota wisata kuliner. Berbagai jenis makanan berbagai daerah di Indonesia bisa ditemukan di Kota Bertuah ini. Sepertinya rumah makan atau restoran apa saja yang dibuka di kota ini tidak akan pernah sepi pengunjung. Hal ini dikarenakan berbagai faktor terutama: tingkat penghasilan masyarakat kota pekanbaru dan kota-kota satelitnya relatif tinggi dibandingkan kota lainnya di Pulau Sumatera dan di Indonesia sehingga daya beli masyarakatnya relatif tinggi; dan juga adanya kecenderungan kebiasaan masyarakat makan di luar rumah.
Fenomena menjamurnya usaha rumah makan dan restoran akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan penduduk dan pertumbuhan usaha kecil terutama di sektor jasa penyediaan makanan. Selain itu kondisi ini juga akan sangat mendukung pengembangan program pariwisata di kota Pekanbaru. Secara keseluruhan kondisi ini akan meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru baik secara langsung dari sektor pajak (jika digarap dengan benar) maupun tidak langsung karena menjadi komponen pendukung berkembangnya sektor lainnya.
Pertumbuhan pesat

Untuk itulah diperlukan pengawasan serius dari pemerintah agar dampak ekonomi positif sektor usaha ini tidak menurunkan kualitas kesehatan penduduk kota Pekanbaru atau pawa wisatawan yang berkunjung ke Kota Pekanbaru. Pertanyaannya adalah sejauh manakah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sektor usaha ini yang dapat menjamin kalau semua makanan dan minuman yang dijual aman dikonsumsi oleh konsumen. Ada beberapa pertanyaan yang perlu diajukan yaitu:
(1) Apakah setiap jenis usaha makanan dan minuman yang ada sudah mendapat izin dari instansi terkait seperti Dinas Kesehatan Kota? (2) Apakah di dalam izin yang diberikan mencantumkan dan mengharuskan dipenuhinya seluruh persyaratan Departemen Kesehatan RI? (Kepmenkes RI Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran (3) Apakah Dinas Kesehtan Kota melakukan pengawasan secara rutin terhadap penaatan perizinan seperti poin 2? (4) Apakah ada sanksi yang diberikan bagi pemilik dan pengelola usaha rumah makan dan restoran yang tidak menaati izin seperti poin 2?. (5) Apakah ada institusi yang memberikan sertifikasi penjamah makanan (food handler) dan dilakukan pelatihan kepada para penyedia jasa menyangkut hygiene sanitasi rumah makan dan restoran. Dan masih banyak pertanyaan lagi yang dapat diajukan untuk melihat keamanan dan kesehatan makanan dan minuman yang dijual di seluruh rumah makan dan restoran di Kota Pekanbaru.
Salah satu upaya yang perlu segera dilakukan adalah Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Warung, Rumah Makan dan Restoran di Kota Pekanbaru. Perdaya tesebut akan menjadi instrumen penerbitan izin usaha dan istrumen pegawasan bagi Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan atau Puskesmas. Dengan demikian setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat di Kota Pekanbaru akan terjamin keamanan dan kesehatannya sehingga pendapatan masyarakat meningkat, pola konsumsi mayarakat semakin sehat, keamanan makanan terjamin serta kualitas kesehatan masyarakat semakin meningkat. Tentunya masyarakat Kota Pekanbaru juga diharapkan secara aktif mendorong pemerintah agar membagun sistem pengawasan hygiene sanitasi rumah makan dan restoran di Kota Pekanbaru. Semoga.
Langganan:
Postingan (Atom)