Senin, 06 Februari 2012

AMDAL: Sudah Efektifkah sebagai Instrumen Wajib Pengelolaan Lingkungan?

Ditulis oleh Nelson Sitohang

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) merupakan satu-satunya instrumen pengelolaan lingkungan wajib di Indonesia yang harus dilakukan setiap orang/pihak yang akan melakukan kegiatan dan/atau usaha. Karena itulah setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL dalam proses mendapatkan izin kegiatan dan/atau usaha harus dapat melampirkan dokumen dan surat keputusan kelayakan lingkungan sebagai hasil proses studi AMDAL.

Pengertian AMDAL dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah "kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan". Defenisi ini secara eksplisit telah menjelaskan makna AMDAL sesungguhnya, yaitu: (1) kajian berarti AMDAL merupakan hasil suatu kajian ilmiah dimana seluruh tahapannya mengacu kepada kaidah-kaidah, etika dan metodologi ilmiah dan tentunya harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kajian ini memiliki fungsi dan makna yang sama dengan kajian ekonomi dan kajian teknis (2) yang direncanakan berarti kajian AMDAL dilaksanakan sebelum kegiatan dimulai (sebelum pra konstruksi), jika kajian dilakukan pada saat kegiatan sudah berlangsung, maka dapat dikatakan bukanlah kajian AMDAL. Hal ini perlu dipahami karena salah satu manfaat kajian AMDAL adalah memberikan pilihan-pilihan baik dari sisi ekonomi, sosial, ekologi, lokasi maupun teknologi sebelum kegiatan sehingga hasil kajian AMDAL akan mampu meminimalkan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif. Selain itu jika dilaksanakan sebelum kegiatan berlangsung maka akan semakin jelas diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi dengan (with) atau tanpa (without) adanya kegiatan. (3) diperlukan bagi proses pengambilan keputusan artinya dari hasil poin (1) dan poin (2) yang dilakukan secara benar akan memberikan masukan penting untuk pengambilan keputusan yang menyatakan apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan layak lingkungan atau tidak dan pada akhirnya memberikan keputusan apakah layak diberikan izin atau tidak. Jika layak maka akan disertai dengan berbagai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemrakasa atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam rangka mengendalikan dampak rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan.

Memperhatikan defenisi AMDAL di atas mestinya jika dilakukan dan dilaksanakan secara benar mulai dari proses persiapan, penyusunan dan pelaksanaan kajian dan hasil kajian akan efektif dalam mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Efektifitas suatu kajian AMDAL sangat dipengaruhi oleh pihak-pihak dalam proses kajian, pembahasan hasil dan penetapan status hasil kajian AMDAL. Meningkatkan kualitas dan integritas pihak-pihak dimaksud akan sangat berbanding lurus dengan kualitas dan efektifitas dokumen AMDAL sebagai salah satu instrumen wajib pengelolaan lingkungan di Indonesia.

Adapun pihak-pihak yang perlu mendapat perhatian serius sebagai simpul penting dalam peningkatakan kualitas AMDAL antara lain: pemrakarsa atau penanggung jawab kegiatan, konsultan penyusun , Tim Teknis Penilai, Komisi Penilai, Sekretariat Komisi Penilai, Pemberi Lisensi Komisi Pemberi Lisensi/Sertifikasi Penyusun Lembaga Pelatihan AMDAL dan Institusi yang diberikan kewenangan melaksanakan pengawasan dan pembinaan AMDAL.

Pemrakarsa atau penanggung jawab kegiatan hendaknya tidak menganggap bahwa melaksanakan kajian AMDAL merupakan pemborosan (cost center) bahkan tidak hanya sekedar memenuhi persyaratan mendapatkan izin semata. Lebih mulia daripada itu menjadikan hasil kajian AMDAL sebagai dokumen penting dalam pengelolaan lingkungan. Konsultan Penyusun AMDAL secara moral harus bertanggung jawab terhadap hasil kajian yang dilakukan dan menaati etika ilmiah dalam seluruh tahapan kajian, menggunakan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan. Menyajikan metode identifikasi dampak, metode pengumpulan dan analisa data, metode prakiraan dampak dan metode evaluasi dampak yang sungguh-sungguh dapat dipertanggungjawabkan. Konsultan penyusun hendaknya berani berseberangan dengan pemrakarsa (pembayar konsultan) dengan menampilkan kebenaran hasil studi, bahkan tidak menjadi perpanjangan tangan pemrakarsa memanipulasi hasil kajian yang tidaklayak lingkungan dinyatakan layak lingkungan serta memperdaya Tim Teknis dan Penilai yang mempunyai keterbatasan memahami rencana kegiatan dan hasil kajian AMDAL yang dibuat oleh konsultan. Integritas prefesional Tim Penyusun yang menjunjung tinggi moralitas ilmu pengetahuan sangat diperlukan untuk menjadikan AMDAL sebagai dokumen pengelolaan lingkungan yang baik.

Tim Teknis Penilai yang biasanya berasal dari berbagai institusi termasuk berbagai ahli didalamnya, hendaknya sungguh-sungguh secara serius membedah dokumen AMDAL yang diberikan. Untuk itu diperlukan anggota Tim Teknik Komisi yang memang cakap di bidangnya, mengetahui proses penyusunan AMDAL dan mempunyai integritas yang baik. Setiap orang yang diutus oleh institusi untuk duduk di Tim Teknis Penilai AMDAL jangan hanya karena pertimbangan jabatan tetapi hendaknya mengedepankan kompetensi sehingga ketika menilai dokumen mampu memberikan koreksi dan masukan yang mendasar agar hasil kajian menjadi lebih baik. Hasil Tim Teknis hendaknya memberikan gambaran utuh kepada Komisi Penilai AMDAL dalam memberikan keputusan apakah suatu rencana usaha dan atau kegiatan layak lingkungan atau tidak. Seringsekali tidak ada perbedaan pembahasan AMDAL di Tim Teknis dan di Tim Komisi bahkan sepertinya tidak ada hubungan hasil pembahasab Tim Teknis dan pembahasan yang dilakukan oleh Tim Komisi. Institusi yang tidak kalah pentingnya adalah Sekretariat Komisi Penilai AMDAL yang bertugas memfasilitasi berlangsungnya rapat Tim Teknis dan Komisi Penilai dengan baik bahkan menyiapkan notulensi dan berita acara rapat serta memastikan apakah Pemrakarsa atau Tim Penyusun telah mengakomodir seluruh masukan dan koreksi perbaikan dokumen AMDAL yang disampaikan oleh Tim Penilai. Di beberapa daerah sering sekali simpul Sekretariat Komisi Penilai AMDAL menjadi pintu yang menentukan apakah dokumen AMDAL sudah selesai dibahas atau tidak. Kadang-kadang Tim Teknis dan Komisi Penilai tidak mengetahui apakah sungguh-sungguh pemrakarsa atau tim penyusun telah melakukan perbaikan dokumen sesuai dengan kesekapan rapat karena benar atau tidaknya dilakukan koreksi hanya diputuskan oleh Sekretariat itu sendiri. Sekretariat Komisi Penilai AMDAL menjadi simpul yang penting diperhatikan bahkan sering sangat menenetukan hasil akhir atau kualitas suatu dokumen AMDAL.

Institusi Peyedia Pelatihan AMDAL dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Penyusun AMDAL juga memegang peranan penting dalam membuat AMDAL sebagai instrumen pengelolaan lingkungan strategis. Saat ini lembaga yang diberikan memberikan Pelatihan AMDAL yang meliputi AMDAL Dasar, AMDAL Penyusun dan AMDAL Penilai adalah Pusat-Pusat Studi Lingkungan Hidup di berbagai perguruan tinggi yang tersebar di Indonesia. Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan kepada lembaga-lembaga penyedia jasa pelatihan AMDAL dengan memberikan lisensi. Hal ini dilakukan agar Pengelolaan Pelatihan dilakukan lebih baik dan menghasilkan lulusan yang mampu memahami prosedur, substansi, bahkan  mampu menyusun dan menilai AMDAL. Setiap penyedia hendaknya terus meningkatkan kualitas kurikulum dan praktek menyusun dan menilai serta berani menetapkan standar kelulusan bagi pesertanya. Berani menentukan dan menegakkan persyaratan yang telah ditentukan tanpa takut kehilangan atau kekurangan calon perserta pelatihan. Lembaga Sertifikasi juga hendaknya terus meningkatkan integritasnya hanya akan memberikan sertifkasi bagi yang sungguh-sungguh kompten sebagai penyusun AMDAL. Selain itu lembaga sertifikasi juga sudah mulai menilai kualitas semua lulusannya apakah telah melakukan penyusunan dokumennya secara benar dengan cara melakukan evaluasi mutu dokumen AMDAL yang telah disusun dan memberikan konsekuensi pencabutan lisensi bagi Penyusun AMDAL yang nakal. Pihak lembaga sertifikasi juga agar membangun komunikasi dengan institusi penilai AMDAL bagaimana memonitor kualitas kerja para Penilai AMDAL yang disertifikasi dan diberikan akses kepada institusi penilai dokumen AMDAL memberikan evaluasi kepada setiap penyusun AMDAL.

Setelah AMDAL disetujui dan menjadi dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi suatu usaha dan atau kegiatan, maka pertanyaan yang mesti dijawab dan dipastikan sungguh-sungguh dilaksanakan adalah apakah dokumen AMDAL tersebut digunakan di lapangan oleh Pemrakarsa sesuai dengan janjinya. Dokumen AMDAL tetaplah menjadi benda mati yang tidak berguna jika hanya diletakkan di rak-rak buku bahkan di kantor pusat dan hanya dilihat ketika akan memperpanjang izin  dan sekedar menjawan ya pada pihak yang mengatakan apakah sudah memiliki dokumen AMDAL atau tidak. Kenyataan yang sering ditemukan di lapangan ditemukan dokumen AMDAL (RKL dan RPL) tidak ditemukan di lapangan. Pengelola di lapangan beralasan bahwa dokumen ada di Kantor Pusat. Pertanyaannya bagaimana pemrakarsa melaksanakan RKL dan RPL jika dokumen tersebut tidak ada di lapangan? Istitusi yang diberikan kewenangan mengawasi AMDAL seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Lingkungan Hidup Provinsi dan Badan/Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten dan Kota hendaknya melakukan pengawasan penaatan kepada setiap usaha dan atau kegiatan wajib AMDAL untuk memastikan seluruh Program RKL dan RPL dilaksanakan oleh pemrakarsa secara sungguh-sungguh karena dengan demikian arti persetujuan layak lingkungan yaitu bahwa dampak lingkungan yang diakibatkan dengan adanya usaha dan/atau kegiatan dapat dikelola, terbukti di tingkat lapangan. Untuk itu diperlukan personil yang memahami substansi AMDAL, mampu, cakap, berintegritas dan memiliki legalitas pengawasan (PPLH/PPLHD). Institusi pengawas AMDAL harus mempunyai rekaman data dan status penaatan untuk semua usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL dan pada periode waktu tertentu seluruh data diolah untuk melihat perubahan lingkungan apa yang terjadi dengan adanya kegiatan tersebut. Institusi juga berani memberikan sanksi yang tegas kepada pemrakarsa dengan semangat pembinaan agar pemrakarsa serius melaksanakan janji untuk melaksankan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Dengan melihat kenyaataan saat ini, maka masih diperlukan waktu dan keseriusan semua pihak agar dokumen AMDAL sungguh-sungguh menjadi instrumen pengelolaan lingkungan yang mampu mengawal dan mencegah untuk tidak terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Jika pihak-pihak yang disebutkan di atas tidak memiliki komitmen dan perhatian yang serius maka AMDAL akan tetaplah jilidan-jilidan kertas yang tidak mampu berbuat banyak. Mari sama-sama kita jadikan AMDAL menunjukkan maknanya. NS.

Senin, 16 Januari 2012

Pengawasan Usaha Rumah Makan dan Restoran di Pekanbaru Mendesak Untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat

ditulis oleh Nelson Sitohang


Pertumbuhan usaha rumah makan dan restoran semakin meningkat seiring dengan perubahan gaya hidup, pola pekerjaan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Hal ini terlihat jelas terutama di wilayah-wilayah perkotaan. Hampir di setiap sudut jalan hadir berbagai jenis usaha rumah makan dan restoran mulai dari yang mewah sampai tingkat kaki lima dan situasi ini akan semakin jelas terlihat di malam hari.

Kota Pekanbaru ibu kota Provinsi Riau dikenal sebagai salah satu kota wisata kuliner. Berbagai jenis makanan berbagai daerah di Indonesia bisa ditemukan di Kota Bertuah ini. Sepertinya rumah makan atau restoran apa saja yang dibuka di kota ini tidak akan pernah sepi pengunjung. Hal ini dikarenakan berbagai faktor terutama: tingkat penghasilan masyarakat kota pekanbaru dan kota-kota satelitnya relatif tinggi dibandingkan kota lainnya di Pulau Sumatera dan di Indonesia sehingga daya beli masyarakatnya relatif tinggi; dan juga adanya kecenderungan kebiasaan masyarakat makan di luar rumah.

Fenomena menjamurnya usaha rumah makan dan restoran akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan penduduk dan pertumbuhan usaha kecil terutama di sektor jasa penyediaan makanan. Selain itu kondisi ini juga akan sangat mendukung pengembangan program pariwisata di kota Pekanbaru. Secara keseluruhan kondisi ini akan meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru baik secara langsung dari sektor pajak (jika digarap dengan benar) maupun tidak langsung karena menjadi komponen pendukung berkembangnya sektor lainnya.

Pertumbuhan pesat usaha rumah makan dan restoran harus diantisipasi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. seperti diketahui bahwa makanan merupakan salah satu sumber strategis penularan berbagai penyakit menular antara lain diare, kolera, disentri, tifus, hepatitis, keracunan makanan dan lain-lain. Selain itu faktor resiko penyakit tidak menular juga akan semakin meningkat seiring dengan peningkatan bisnis kuliner ini.

Untuk itulah diperlukan pengawasan serius dari pemerintah agar dampak ekonomi positif sektor usaha ini tidak menurunkan kualitas kesehatan penduduk kota Pekanbaru atau pawa wisatawan yang berkunjung ke Kota Pekanbaru. Pertanyaannya adalah sejauh manakah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sektor usaha ini yang dapat menjamin kalau semua makanan dan minuman yang dijual aman dikonsumsi oleh konsumen. Ada beberapa pertanyaan yang perlu diajukan yaitu:
(1) Apakah setiap jenis usaha makanan dan minuman yang ada sudah mendapat izin dari instansi terkait seperti Dinas Kesehatan Kota? (2) Apakah di dalam izin yang diberikan mencantumkan dan mengharuskan dipenuhinya seluruh persyaratan Departemen Kesehatan RI? (Kepmenkes RI Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran (3) Apakah Dinas Kesehtan Kota melakukan pengawasan secara rutin terhadap penaatan perizinan seperti poin 2? (4) Apakah ada sanksi yang diberikan bagi pemilik dan pengelola usaha rumah makan dan restoran yang tidak menaati izin seperti poin 2?. (5) Apakah ada institusi yang memberikan sertifikasi penjamah makanan (food handler) dan dilakukan pelatihan kepada para penyedia jasa menyangkut hygiene sanitasi rumah makan dan restoran. Dan masih banyak pertanyaan lagi yang dapat diajukan untuk melihat keamanan dan kesehatan makanan dan minuman yang dijual di seluruh rumah makan dan restoran di Kota Pekanbaru.

Salah satu upaya yang perlu segera dilakukan adalah Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Warung, Rumah Makan dan Restoran di Kota Pekanbaru. Perdaya tesebut akan menjadi instrumen penerbitan izin usaha dan istrumen pegawasan bagi Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan atau Puskesmas. Dengan demikian setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat di Kota Pekanbaru akan terjamin keamanan dan kesehatannya sehingga pendapatan masyarakat meningkat, pola konsumsi mayarakat semakin sehat, keamanan makanan terjamin serta kualitas kesehatan masyarakat semakin meningkat. Tentunya masyarakat Kota Pekanbaru juga diharapkan secara aktif mendorong pemerintah agar membagun sistem pengawasan hygiene sanitasi rumah makan dan restoran di Kota Pekanbaru. Semoga.