Senin, 19 Maret 2012

Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga Ditarik dari Peredaran: BPOM Terlambat Lagi Melindungi Konsumen

Ditulis oleh Nelson Sitohang

DILARANG BEREDAR
Badan Pengawasan Obat dan Makanan kembali menarik dari pasaran produk yang telah beredar luas dan dikonsumsi secara luas oleh masyarakat. Produk tersebut adalah Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga. Produsen larutan ini yaitu Wen Ken Drug Pte Ltd (WKD) Singapura mengklaim larutan ini sebagai obat panas dalam baik dalam kemasan maupun dalam iklan-iklan di berbagai media.

Berdasarkan keputusan Ditjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) No.HKI.4.HI.06.06.06-21/2012 tanggal 10 Februari 2012, merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga termasuk "golongan barang 32" atau produk berupa air. Artinya produk ini sama kelasnya dengan air mineral, air soda dan minuman bukan alkohol lainnya seperti dari buah, perasan buah atau sirup-sirup.

Setelah bertahun-tahun produk ini beredar, mengapa baru sekarang diketahui? Bukankah ketika pendaftaran produk dan pengurusan izin di BPOM mestinya sudah dapat diketahui komposisinya atau setidaknya berdasarkan hasil pengawasan atau pemantauan rutin mestinya bisa diketahui dengan cepat penyimpangan dari produk ini. 

Dampak produk palsu ini mungkin tidak berdampak siginifikan terhadap kesehatan konsumen tetapi produk ini telah membohongi dan merugikan konsumen secara finansial. Konsumen telah membeli sesuatu yang sesungguhnya tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapannya.  

Meskipun produk ini telah dilarang beredar, ditarik dari pasaran dan diperintahkan untuk dimusnahkan berdasarkan Surat BPOM bernomor PW.10.01.431.02.12.0533, sanksi tersebut belumlah memadai. Produsen dan distributor produk palsu ini harus dikenakan sanksi ganti rugi dan pidana sehingga memberikan efek jera bagi produsen dan distributor makanan, minuman dan obat-obatan lainnya untuk tidak melakukan hal sama di kemudian hari. Sanksi ganti rugi tersebut dapat berupa menyerahkan kepada negara seluruh keuntungan dari penjualan produk bohong-bohongan ini yang selama ini diperoleh dan pemerintah dapat menggunakan dana tersebut untuk mendukung program kesehatan di Indonesia.

Sekali lagi kejadian ini menunjukkan BPOM belum optimal melindungi konsumen dari peredaran produk makanan, minuman dan obat-obatan. BPOM perlu meningkatkan ketelitian dalam pemberian perizinan peredaran seluruh produk makanan, minuman dan obat-obatan. Disamping itu pengawasan juga harus semakin ditingkatkan sehingga mutu produk yang beredar di pasaran sungguh-sunguh tetap sama dengan sampel yang mereka serahkan ke BPOM ketika pengurusan izin atau registrasi produk. Sedangkan kepada konsumen mulailah berhati-hati membeli atau mengkonsumsi produk makanan, minuman dan obat-obatan yang beredar di pasaran. Jangan terlalu percaya dengan iklan tetapi coba baca dengan teliti memahami komposisinya dan mengkonsultasikan dengan unit layanan kesehatan (Puskesmas) terdekat sebelum mengkonsumsinya.

Setiap yang mengetahui informasi ini, mari sampaikan ke sekeliling kita untuk berhenti membeli dan mengkonsumsi Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dan jika masih terus dijual dipasaran agar melaporkan kepada BPOM yang ada di kota kita. Keperdulian kita akan membantu melindungi orang lain.


Sumber:  BPOM Tarik Peredaran Larutan Cap Kaki Tiga


0 komentar: