Selasa, 20 Maret 2012

Peraturan Izin Lingkungan telah Terbit: PP Nomor 27 Tahun 2012

Ditulis Oleh Nelson Sitohang

Pemerintah telah mensahkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan pada tanggal 23 Pebruari tahun 2012. Sejak saat itu PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang amdal telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Peraturan ini merupakan PP pertama yang selesai dibuat dari 20 PP yang dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPH) harus selesai satu tahun setelah UUPPH diundangkan. Artinya setelah hampir 3 Tahun usia UUPPH baru 1 peraturan pelaksananya berupa PP yang diselesaikan.

Peraturan Pemerintah tentang izin lingkungan ini telah menjawab pertanyaan para praktisi dan istitusi pengelola lingkungan hidup di negeri ini seperti apakah wujud dari izin lingkungan tersebut, apa bedanya dengan persetujuan kelayakan lingkungan, rekomendasi UKL-UPL, dan izin-izin yang sudah ada selama ini seperti izin pengelolaan limbah B3, izin land aplikasi, dan lain-lain.

Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Dari defenisi tersebut dapat diketahui bahwa izin lingkungan dilakukan pada saat kegiatan belum dilaksanakan dan untuk mendapatkannya rencana usaha dan/atau kegiatan harus sudah memiliki dokumen amdal atau formulir UKL-UPL. Izin lingkungan ini akan menjadi persyaratan dalam memperoleh izin operasi rencana usaha dan/atau kegiatan. Jadi izin usaha tidak akan diterbitkan jika izin lingkungan tidak ada dan izin lingkungan tidak akan diterbitkan jika tidak ada dokumen amdal atau formulir UKL-UPL.

PP ini mengatakan bahwa tata cara mendapatkan izin lingkungan seperti, harus menyampaikan  a) dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; b) Dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan c) Profil Usaha dan/atau Kegiatan. Kemudian izin lingkungan tersebut sebelum diterbitkan terlebih dahulu harus diumumkan kepada masyarakat di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan untuk mendapatkan saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat. Saran, pendapat dan tanggapan tersebut disampaikan oleh wakil masyarakat yang terkena dampak yang menjadi anggota komisi penilai amdal. Penerbitan izin lingkungan dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungan atau rekomendasi UKL-UPL. 

Izin lingkungan ini paling tidak memuat beberapa hal yaitu: a) persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL; b) persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan c) berakhirnya Izin Lingkungan. Masa berlaku izin lingkungan ini sama dengan masa berlaku izin usaha dan/atau kegiatan.

Peraturan pemerintah ini juga mewajibkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Izin ini berbeda dari izin lingkungan. Izin lingkungan diperoleh sebelum usaha dan/atau kegiatan beroperasi tetapi perizinan lingkungan dapat diperoleh setelah usaha dan/atau kegiatan beroperasi. Jenis perizinan lingkungan yang diatur dalam PP ini antara lain: izin pembuangan limbah cair, izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pembuangan air limbah ke laut, izin dumping, izin reinjeksi ke dalam formasi, dan/atau izin venting.

Kewenangan Pusat, Provinsi dan kab/kota dalam hal penerbitan dan pengawasan izin lingkungan juga diatur dengan jelas dalam PP ini. Menteri menerbitkan izin lingkungan untuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL diterbitkan oleh Menteri;  Gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan
oleh gubernur; dan Bupati/walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.

Peraturan Pemerintah ini juga mengatur secara detail tentang amdal karena PP ini sekaligus juga merupakan pengganti terhadap PP nomor 27 tahun 1999 tentang amdal. Dalam PP 27 Tahun 2012 ini dikatakan bahwa dokumen amdal yang kita kenal selama ini terdiri dari 5 (lima) dokumen, sekarang menjadi 3 (tiga) dokumen yaitu dokumen KA-ANDAL, dokumen ANDAL dan dokumen RKl-RPL. Kewenangan komisi penilai amdal dan keanggotaan dalam komisi penilai amdal juga diatur secara rinci dalam PP ini. 

Peraturan ini dengan tegas memberikan larangan kepada Pegawai Negeri Sipil Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota menjadi penyusun amdal atau UKL-UPL kecuali dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa, pegawai negeri sipil dimaksud dapat menjadi penyusun amdal atau UKL-UPL. 

Salah satu yang menarik dari PP ini adalah adanya kejelasan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran amdal dan UKL-UPL. Dengan PP nomor 27 tahun 1999 sulit melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran amdal dan UKL-UPL mengingat amdal dan UKL-UPL bukan keputusan tata usaha negara (TUN).  Pada PP nomor 27 Tahun 2012 ini, dimana jelas izin lingkungan yang didalamnya termuat amdal atau UKL-UPL merupakan keputusan TUN yang mempunyai konsekuensi hukum atas pelanggarannya sebagaimana diatur dalam UUPPH. Jadi amdal dan UKL-UPL yang selama ini dianggap dan dalam prakteknya hanya dibuat untuk memenuhi persyaratan mendapatkan izin operasional, dengan PP ini maka hal itu dapat dipastikan tidak akan terulang lagi. Pengenaan sanksi tidak hanya terhadap pemrakarsa tetapi juga kepada pemerintah.

Satu hal yang menjadi pertanyaan dengan keluarnya PP ini adalah apakah PP merupakan juga PP tentang amdal sebagaiman yang diamanatkan UUPPLH pada Pasal 33 yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai amdal akan diatur dengan Peraturan Pemerintah atau hanya tentang Izin lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam UUPPLH Pasal 41. Melihat substansi dari Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 dan melihat Pasal 74 dalam PP ini yang telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi PP nomor 27 tahun 1999 tentang amdal, maka seharusnya judul dari PP ini adalah  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Amdal dan Izin Lingkungan. Dengan demikian selain judulnya menggambarkan isinya, sekaligus juga sejalan dengan pemenuhan mandat UUPPLH bahwa akan ada PP yang mengatur tentang Amdal.

Dengan demikian sejak PP ini diberlakukan, maka seluruh aktifitas penysunan dan penilaian amdal dan pemeriksaan UKL-UPL sudah harus menyesuaikan dan terminologi izin lingkungan sudah dapat digunakan dalam proses pengurusan izin usaha dan/atau kegiatan. Dimana izin lingkungan akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan surat keputusan kelayakan lingkungan dan rekomandasi UKL-UPL. Dalam hal dokumen amdal, maka pemrakarsa hanya akan menyerahkan dokumen KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL kepada Tim Teknis atau Komisi Penilai AMDAL dan tidak wajib membuat Ringkasan Eksekutif.

Perlu diingat: hebatnya suatu peraturan ketika peraturan tersebut dapat ditegakkan.


Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dapat didownload di: 
http://www.menlh.go.id/DATA/PP-Nomor-27-Tahun-2012.pdf

0 komentar: