Jumat, 14 Maret 2014

Riau Darurat Asap: Apa yang Harus Dilakukan

Oleh: Nelson Sitohang

Hutan dan Lahan di Provinsi Riau menyebabkan asap telah mengepung dan menyelimuti hampir seluruh wilayah di Provinsi Riau serta mengancam kesehatan masyarakat Riau. 
Hasil pemantuan udara ambien yang dilakukan oleh institusi lingkungan hidup dan perusahaan swasta di beberapa titik di wilayah Provinsi Riau, diketahui bahwa angka Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU) atau Pollutant Standards Index (PSI) selama kurun waktu 10 hari terakhir  berada pada kategori MEMBAHAYAKAN (> 300 PSI). 

Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, situasi di atas merupakan Keadaan Darurat Pencemaran Udara, sehingga Gubernur dapat mengeluarkan keputusan Menetapkan dan Mengumumkan Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Provinsi Riau. Keputusan ini akan memberikan kepastian langkah-langkah yang harus dilakukan mencegah terjadinya dampak yang lebih buruk khusus kepada kesehatan masyarakat sehingga masyarakat dapat melakukan tindakan berkaitan dengan kedaruratan asap.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 289/MENKES/SK/III/2003 tentang Prosedur Pegendalian Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan Terhadap Kesehatan, maka kegiatan yang dilakukan pada Fase Darurat atau Bencana Asap antara lain: Monitoring, Tindakan Reaksi Cepat, Kemitraan, Pelaporan, dan Penyebarluasan Informasi.

Tindakan Monitoring: frekwensi pemantauan kualitas udara dilakukan setiap hari selama 24 jam. Data kualitas udara (ISPU), dapat juga diperoleh dari Dinas Kesehatan atau lintas sektor (Badan Lingkungan Hidup  atau unit lain didaerah yang mengelola masalah lingkungan hidup) dan stasiun pemantauan kualitas udara milik perusahaan/swasta lainnya; memantau kejadian penyakit berkaitan dengan asap, dapat diperoleh dari unit pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta; menganalisis hasil monitoring kualitas udara dan penyakit untuk menetapkan katagori bahaya dan rekomendasi tindakan penanggulangan. 

Tindakan Reaksi Cepat: mengaktifkan setiap unit pelayanan kesehatan setiap hari, mulai dari Posko medis lapangan, Puskesmas, sampai dengan Rumah Sakit; mendistribusikan kebutuhan logistik, baik berupa alat pelindung diri (masker), penyaring udara ruang, obat-obatan, serta filter dan reagen; melakukan monitoring kualitas udara dan data penyakit pada setiap hari; mengevakuasi masyarakat yang terkena dampak kebakaran hutan.

Tindakan Kemitraan:  kerjasama lintas sektor dan swasta dalam pengukuran kualitas udara, distribusi logistik, evakuasi, penyuluhan dan diseminasi informasi dalam penanggulangan bencana. 

Pelaporan: mengelola seluruh data dengan baik dan menyampakan kepada pihak-pihak yang membutuhkan sebagai bahan pegambilan keputusan.

Penyebarluasan informasi: terutama  pengaruh kualitas udara terhadap kesehatan  agar masyarakat, LSM, dan semua sektor terkait siapsiaga. 

Berdasarkan Permenkes Nomor 289/MENKES/SK/III/2003 tentang Prosedur Pegendalian Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan Terhadap Kesehatan dan Badan Lingkungan Hidup Singapura, jika Angka ISPU (PSI) > 300, maka tindakan yang harus dilakukan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat akibat asap dibagai atas 3 bagian yaitu:
  1. Kelompok orang sehat: kurangi aktifitas di luar rumah, jika terpaksa harus keluar rumah agar memakai Masker N95
  2. Kelompok Manula, Wanita Hamil, Balita dan Anak-Anak: hindari aktifitas di luar rumah, dan jika terpaksa harus keluar rumah, bagi usia dewasa agar memakai masker N95, 
  3. Kelompok Penderita Penyakit Paru Kronis, Jantung dan Stroke: dilarang beraktifitas di luar rumah, jika terpaksa keluar rumah agar memakai maske N95.
Selain itu perlu segera dilakukan evakuasi  selektif bagi: balita, ibu hamil, orang tua, dan penderita gangguan pernafasan ke tempat/ruang bebas pencemaran udara dan jika ada aktifitas di dalam kantor harus menggunakan AC atau pemurni udara (air purifier).

Menurut Kathryn Ostermann dalam Air Quality during Haze Episodes and its Impact on Health tindakan mitigasi yang dapat untuk menanggulangi dampak asap terhadap kesehatan antara lain:
  1. Penggunaan masker:  hasil evaluate Qian, dkk terhadap efektifitas penyaringan partikel dari 3 jenis masker yaitu masker N95, masks debu dan masker operasi diperoleh angka masing-masing 98.8 %, 86 % and 80%
  2. Berada di dalam ruangan: meskipun cara ini tidak begitu efektif mengingat penetrasi partikel dari luar yang masuk ke dalam ruangan tetapi berdasarkan beberapa studi menunjukkan bahwa level polutan di dalam ruangan lebih rendah dibadingkan diluar ruangan. Level partikel akan jauh lebih rendah jika ruangan dilengkapi dengan alat pembersih udara yang memadai.
  3. Pemakaian alat pembersih udara
  4. Menyediakan ruangan pengungsi selama masa darurat yang dilengkapi peralatan pembersih udara.
Berdasarkan peta sebaran asap akibat karhutla yang diterbitkan oleh ASEAN Spesialised Meteorological Center (ASMC) di Singapura pada tanggal 13 Maret 2014 memberikan beberapa informasi antara lain:
  1. Titik panas (hotspot) yang terpantau satelit tidak berada di Provinsi Riau saja tetapi ada juga di negara ASEAN lainnya seperti Miyanmar, Laos, Vietnam, Thailand, Malaysia dan Singapura.
  2. Sebaran asap dideteksi di wilayah Pulau Sumatera khususnya di Riau, Sumatera Barat, Jambi dan Sumatera Utara serta Malaysia dan Singapura. Asap paling tebal (dense haze) terkonsetrasi di wilayah Riau.
  3. Arah angin dominan yang mempengaruhi sebaran Asap.
Peta Sebaran Asap Regional ASEAN Tanggal 13 Maret 2014

Gambar di atas menjelaskan mengapa di Provinsi Riau asapnya sangat tebal disebakan oleh luasnya lahan yang terbakar di Provinsi Riau dan arah angin dominan dari utara dan timur laut, sedangkan lokasi kebakaran atau sumber asap umumnya berada di wilayah tersebut, sehingga pusat penyebaran asap berada di beberap wilayah Riau seperti Pekanbaru, Siak dan kabupaten/kota lainnya.  Jika lahan yang terbakar tidak segera dipadamkan dan arah angin tidak berubah, maka kondisi asap di Riau beberapa hari ke depan tidak akan banyak berubah bahkan akan semakin memburuk.



Untuk itu Pemerintah, Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di Riau harus segera meresponi kondisi saat ini dengan melakukan tindakan sebagai berikut:
  1. Tetapkan dan umum keadaan darurat pencemaran udara di Provinsi Riau
  2. Buka Posko Pelayanan Kesehatan Gratis 24 Jam di lokasi rawan kebakaran dan  asap
  3. Menyediakan ruang pengungian bagi kelompok masyarakat beresiko tinggi terhada asap seperti Manula, Balita dan Anak, Wanita Hamil, Penderita Paru dan Jantung serta Stroke.
  4. Sebarkan himbauan melalui media cetak dan elektronik dan selebaran melalui udara ke seluruh masyarakat Riau yang isinya agar membatasi aktifitas di luar rumah, memakai masker, dan mendatangi pusat-pusat layanan kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan akibat asap.
  5. Maksimalkan upaya pemadaman api di lapangan dengan mengerahkan lebih banyak tenaga pemadam kebakaran termasuk pemadaman melalui udara dengan pesawat yang memadai.
  6. Penegakan hukum yang mampu memberikan efek jera bagi para pembakar hutan dan/atau lahan.
  7. Kurangi rapat-rapat tetapi maksimalkan tindakan di lapangan, "Kebakaran Hutan dan Lahan ada di Lapangan bukan di kantor-kantor atau ruangan rapat".
Kondisi darurat asap yang terjadi di Riau saat ini hendaknya mendapatkan perhatian serius dan menjadi prioritas utama dari semua pihak terutama pemerintah sehingag langkah pengendalian yang efektif dapat segera dilakukan sehingga kerugian ekonomi, ekologi dan kesehatan masyarakat dapat dicegah. Semoga.

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Kebakaran asap tersebut juga sangat berbahay bagi kesehatan Sob.
http://yukiwaterfilter.com/in/artikel-179-infeksi-pernafasan-akibat-kebakaran-hutan.html

Bunga Pantai mengatakan...

terimakasih... semoga bermanfaat bagi banyak orang

Landong Obat Herbal mengatakan...

terimakasih banyak, sangat menarik sekali...